ALIBI.id [13/2/2023] – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe menangkap dua remaja terlibat tawuran yang meresahkan warga di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Samapta Iptu Heydi di Lhokseumawe, Minggu (12/2/2023), mengatakan dua remaja yang ditangkap tersebut masing-masing berusia 16 dan 15 tahun.
“Kedua remaja tersebut ditangkap petugas karena membawa senjata tajam. Keduanya ditangkap Minggu (12/2/2023) sekira pukul 00.30 WIB,” katanya.
Baca juga: Polres Lhokseumawe tangkap belasan remaja terlibat tawuran
Heydi mengatakan penangkapan keduanya berawal saat tim URC menerima laporan masyarakat akan terjadi tawuran antarremaja di wilayah Kota Lhokseumawe.
Kemudian, sebut Heydi, personel melaksanakan patroli dan mengamankan dua remaja dimaksud di kawasan Simpang Asmi, Desa Mon Geudong.
“Selain mengamankan dua remaja, personel juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua bilah parang dan satu botol kaca bekas minuman,” ujarnya.
Saat ini, kata Kasat Samapta, kedua remaja itu diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ant)
Discussion about this post