ALIBI.id [10/5/2023] – Personel Polsek Muara Dua mengamankan tersangka pencurian di sebuah rumah di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (9/5/2023).
Kapolsek Muara Dua Ipda Roni mengatakan, tersangka yang diamankan ini yakni FS (24) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Aksi Pencurian terjadi di rumah milik Misbahuddin (40) warga Desa Uteunkot yang merupakan anggota TNI,” ujarnya.
Baca juga: Polisi ciduk tiga pencuri besi proyek Kereta Cepat
Kronologisnya, kata Roni, sekira pukul 16.50 WIB kakak korban, Mansuriah (52) mendapat informasi bahwa ada seseorang yang tidak dikenal mencoba masuk ke rumah adiknya melalui tembok samping rumah menuju lantai dua.
“Kemudian saksi melaporkan ke perangkat desa dan langsung diteruskan ke Polsek Muara Dua,” sebut Roni.
Selanjutnya, personel Polsek Muara Dua yang dipimpin Ipda Roni menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku pencurian.
Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap ART curi sejumlah perhiasan majikan
Tidak lama kemudian, personel menemukan tersangka yang bersembunyi di balkon lantai dua rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah tang, obeng dan satu plastik bungkusan warna hitam yang berisi potongan kabel.
“Pada saat aksi pencurian itu terjadi, rumah korban dalam keadaan kosong karena korban bertugas di Kodam Iskandar Muda, rumah tersebut ditempati korban saat pulang ke Lhokseumawe,” sebutnya.
Untuk proses lebih lanjut, tambah Roni, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Muara Dua. “Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.