ALIBI.id [25/11/2022] – Satnarkoba Polres Langsa kembali amankan dua warga Aceh Tamiang yang melakukan peredaran narkoba jenis ganja.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Saputra menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di daerah tersebut.
Baca juga: BNN temukan tiga hektare ladang ganja di kaki Gunung Leuser
“Menindaklanjuti, personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki di pinggir jalan,” ungkap Saputra, Jumat (25/11/2022).
Pelaku tersebut yakni WS (29) asal Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang dan BS (45) asal Desa Bengkelang di kecamatan dan kabupaten yang sama.
Adapun barang bukti (BB), ungka Saputra, yang berhasil diamankan berupa satu tas ransel warna hitam, satu tas ransel warna putih, dan satu plastik hitam yang ketiga barang tersebut berisikan ganja kering.
Baca juga: Polresta Banda Aceh bakar 12 bal ganja kering
Pihak kepolisian juga turut mengamankan satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda CRF warna merah hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda CRF warna merah hitam.
“Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Saputra.
Discussion about this post