ALIBI.id [12/1/2023] – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap suami diduga menganiaya istrinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Kasatreskrim AKP Agus Riwanto Diputra di Aceh Utara, Rabu, mengatakan pelaku berinisial berinisial MF (43) warga Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan korban, istrinya, berinisial R (36).
Baca juga: Polresta Bukittinggi tangkap pelaku penganiayaan ketua relawan Anies Baswedan
“Korban dianiaya suaminya dengan cara dibacok menggunakan parang di bagian telinga kiri. Pembacokan terjadi pada 24 Desember 2022,” katanya.
Agus mengatakan pelaku melarikan diri usai membacok istrinya. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/1/2023).
“Sebelumnya, petugas mendapat informasi pelaku kembali ke Aceh Utara hingga akhirnya menangkap MF tanpa perlawanan,” kata Agus.
Agus menyebutkan penganiayaan berawal saat pelaku dan korban cekcok dalam rumah tangga. Pelaku emosi dan membacok korban yang tidak lain istrinya.
“Pelaku beserta barang bukti sebilah parang dan hasil visum sudah diamankan tim Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Agus Riwanto. (Ant)
Baca juga: Aniaya tiga wanita, eks Kadispora Papua Barat terbebas jeratan hukum
Discussion about this post