ALIBI.id [3/3/2023] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasatreskrim AKP Ari Sukmo Wibowo mengatakan tiga pelaku itu berinisial PR (20), SA (38) dan MA (29). Pengungkapan bermula adanya laporan dari masyarakat setempat tentang adanya mobil yang mengisi BBM jenis solar bersubsidi berulang kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Polda Aceh tangkap truk bermuatan 1,5 ton solar subsidi
“Setelah melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian,” kata Ari Sukmo Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Kemudian saat petugas menanyakan pelaku PR yang bertindak sebagai sopir menyebutkan, telah mengisi BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut yang mana tangkinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter.
“Pelaku (PR), mengaku sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” ungkap Ari.
Selanjutnya setelah mengamankan PR, pihaknya langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya.
“SA mengakui bahwa gudang tersebut miliknya, saat pemeriksaan di dalam gudang milik SA ditemukan delapan drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” ujarnya.
Baca juga: Pertamina berlakukan sistem barcode pembelian BBM subsidi di Banda Aceh
Selanjutnya SA dan PR berikut pelaku MA (Operator SPBU) yang turut membantu tindak kejahatan tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur.
“Atas tindakannya, terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” katanya.
Discussion about this post