ALIBI.id [30/8/2023] – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah menangkap seorang perempuan berinisial N (46) pelaku penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti menyebut, N merupakan seorang PNS di SMPN 3 Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
“Dari kejahatan yang dijalankan pelaku, sebanyak 16 orang jadi korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp700 juta,” kata Nanang, dalam konferensi pers di Polres Bener Meriah, Rabu (30/8/2023).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP-B/33/III/2023/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh Tanggal 21 Maret 2023.
Baca juga: Kejati tangkap buron terpidana kasus penipuan haji dan umrah
“Setelah menerima laporan, polisi melakukan rangkaian penyelidikan, sehingga ditemukan dua alat bukti awal. Kini status N ditetapkan menjadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Bener Meriah,” ujarnya.
Personel Satreskrim dan sat Intelkam Polres Bener Meriah Pelaku berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (24/8/2023). Pelaku ditangkap di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Nanang menjelaskan, modus operandi yang dijalankan pelaku yakni menjanjikan kelulusan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang tunai sebesar Rp40 juta, dan apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan kepada korban tanpa dikurangi sedikitpun.
“Untuk saat ini baru satu korban yang sudah membuat laporan di Polres Bener Meriah yakni Feri Ahyumuddin (35), karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah,” ungkapnya.
Dikatakannya, korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS memuat nama-nama peserta yang lulus, sekaligus dengan Nomor NIP dan penempatan tugas pertama.
Baca juga: Polisi ungkap kasus penipuan 106 calon jamaah umrah
“Dalam lampiran surat tersebut, nama korban dicantumkan pada nomor 20 sebagai peserta lulus CPNS, namun hingga saat ini korban masih berstatus sebagai honorer di RSUD Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah,” kata Nanang.
Dan setelah dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara Bahwa Surat Nomor: E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 tersebut dikatakan tidak pernah dikeluarkan dan dinyatakan surat tersebut tidak sah alias palsu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa lembar slip setoran Bank Aceh kepada rekening atas nama N sebesar Rp40 juta,” sebutnya.
Nanang menyebut, jika terbukti bersalah, pelaku akan disangkakan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.