Sabtu, 5 Juli, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

Polisi tangkap pelaku prostitusi online dalam kamar hotel di Banda Aceh

by Redaksi Alibi
16 Agu 2023
in Aceh, Headline, Kriminal
0
Polisi tangkap pelaku prostitusi online di Banda Aceh. (Foto: Alibi/Dok. Polresta Banda Aceh)

Polisi tangkap pelaku prostitusi online di Banda Aceh. (Foto: Alibi/Dok. Polresta Banda Aceh)

ALIBI.id [16/8/2023] – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan pengungkapan kejahatan prostitusi online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK” di wilayah hukumnya, Senin (15/8/2023) dini hari.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini berhasil terungkap,” kata Fadillah, Selasa (15/8/2023).

Fadillah mengungkap, penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari.

Baca juga: Dua WNA terlibat prostitusi di Jakarta, pasang tarif 1.000 USD

Lanjut Fadillah, pihaknya juga berhasil mengamankan YM (24) dan VN (22) yang berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.

“Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerja sama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi ‘AK’,” tutur Fadillah.

Fadillah menjelaskan, sang mucikari EA memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing-masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta.

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp1,3 juta setiap action-nya,” ungkap Fadillah.

Baca juga: Polisi ciduk empat mucikari prostitusi di Bogor

Personel kepolisian melakukan penyamaran dengan cara mencari nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari.

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”.

“Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita,” kata Fadillah.

Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.

Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari keluar dari penginapan hotel.

Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel kepolisian, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel.

“YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel,” tutur Fadillah.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi turut menyita dua unit handphone merek Iphone 6 plus, satu unit handphone merek Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merek Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp4 juta.

Fadillah mengatakan, pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat.

Hal tersebut, lanjut Fadillah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.

Next Post
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki foto bersama Kepala SKPA/Biro dan 66 lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXX asal pendaftaran Aceh, di Banda Aceh, Selasa (15/8/2023). (Foto: Dok. Humas Aceh)

Penjabat gubernur sambut lulusan IPDN angkatan XXX asal Aceh

Trending

Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. (Foto: Dok. Shutterstock)
Daerah

Lima penyakit ini kerap serang ‘lato-lato’ pria

by Redaksi Alibi
06/06/2023
0

ALIBI.id – Testis atau buah zakar memainkan peran penting dalam sistem reproduksi pria. Testis atau kerap diistilah dengan “lato-lato” adalah...

Read moreDetails
Kegiatan Pekan QRIS Nasional (PQN) tahun 2022 di Ulee Lheue Park, Sabtu (20/8/2022). (Foto: Ist)

Dorong digitalisasi, BI Aceh gelar pekan QRIS nasional di Banda Aceh

08/20/2022
Deputi Kerja Sama internasional BNPT Andhika Chrisnayudanto (tengah) memberikan keterangan terkait kerja sama pemberantasan terorisme di sela-sela pertemuan forum kelompok kerja SOMTC WG on CT ke-19 di Bali, Kamis (18/5/2023). (Foto: Antara/Rolandus Nampu)

Indonesia perkuat strategi atasi terorisme bersama negara ASEAN

05/19/2023
Polisi menangkap muncikari yang menjual ABG kepada pria WNA di Jaksel. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Mucikari di Jaksel jual ABG ke WNA untuk buat video porno

10/13/2023
Kejaksaan Negeri Sabang menghukum 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sabang)

Kejari Sabang cambuk pelaku pelecehan seksual

01/12/2023

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.