ALIBI.id [5/7/2023] – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku eksploitasi anak dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur dengan berjualan buah potong di setiap warung kopi.
Pelaku berinisial SAF (26) warga salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (26/6/2023).
“Pelaku ditangkap di kawasan Gampong Beurawe, kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Polisi selidiki kasus eksploitasi seksual anak
Fadilah menyebut, pelaku melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak berinisial AS (10), MA (13), AS (10) dan AM (8).
“Ke empat korban merupakan warga satu gampong dengan pelaku. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang di bawah umur tersebut dengan melihat sisi ekonomi keluarga korban,” ujar Fadillah.
Pelaku kemudian menawarkan agar para anak tersebut ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Kota Banda Aceh.
SAF memberikan kepada masing-masing anak tersebut 30 hingga 50 cup buah potong jambu biji atau jambu klutuk dengan harga Rp10 ribu per cupnya. Para anak tersebut diberikan upah Rp2.000 setiap cup yang berhasil dijual.
Baca juga: Tiga mucikari di Ambon jajakan anak di bawah umur
“Dari hasil penjualan, tersangka dapat menghasilkan 120 cup buah potong per harinya dengan untung hampir Rp1 juta per hari,” sebut Fadillah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Fadillah, pelaku sudah mengeksploitasi anak sejak Februari hingga Juni 2023, kini pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat keranjang berisi jambu potong serta becak yang dipakai untuk membawa korban.
“Empat korban anak kita titipkan ke Dinas Sosial Banda Aceh. Kebanyakan korban ini sudah putus sekolah karena berasal dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Baca juga: DPRK Banda Aceh desak pemerintah ungkap jaringan pengemis
Fadillah menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga membidik pelaku lain yang diduga mengeksploitasi anak.
“Saat ini kami dapati tersangka tunggal. Tapi ada beberapa titik yang sedang kami senter. Akan kami kembangkan, kami akan tindak tegas,” ujar Fadillah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.