ALIBI.id [25/5/2023] – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku pencurian terhadap rumah kosong di Banda Aceh dan Aceh Besar. Ketiganya diringkus pihak kepolisian di salah satu hotel ternama di Banda Aceh, Senin (22/5/2023) pagi.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menyebut, ketiga pelaku yakni MH (28) warga dengan KTP Jakarta Selatan asal Aceh Besar, BS (35) warga Medan Sunggal, Sumatra Utara dan AR (42) warga Medan Deli Kota, Sumatra Utara.
“Kasus tersebut terungkap setelah aksi kejahatan para pelaku terekam CCTV dari salah satu rumah korban,” kata Fadillah.
Baca juga: Polisi ringkus dua pencuri becak motor di Banda Aceh
Fadillah mengungkap, kasus pertama terjadi pada Senin (15/5/2023) di rumah milik Mansyur bertempat di Gampong Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong.
“Ketiga pelaku saat itu mencari rumah warga yang dalam keadaan kosong, kemudian membagi tugas dimana MH sebagai sopir menetap dalam mobil. Kemudian BS dan AR melakukan aksinya di rumah korban Mansyur,” ujarnya.
Selanjutnya, BS dengan menggunakan tang gunting besi memotong gembok pagar rumah korban yang menjadi sasaran aksi pencurian. Dalam kejahatan ini, mereka menggunakan alat bantu berupa dua tang gunting potong, enam unit per mobil yang sudah di modifikasi, dua unit tang, dan satu unit linggis.
“Di rumah korban, para pelaku berhasil mengambil barang berharga di antaranya, 10 unit jam tangan berbagai merek, lima mayam emas dan satu kunci mobil Lexus Rx 250,” sebutnya.
Baca juga: Dua terduga pelaku pencurian laptop BI Lhokseumawe ditangkap
Lanjut Fadillah, setelah aksi pertama selesai, pada Jumat (19/5/2023) para pelaku kembali melancarkan aksi berikutnya di rumah Muchlis di Desa Garot, Aceh Besar. Para pelaku berhasil mengambil 15 cincin emas berbagai model dan empat buah buku paspor.
Tak jauh waktu dari aksi kedua, Sabtu (20/5/2023) siang, para pelaku kembali mencuri barang berharga milik M. Dhaifullah Arista di Desa Ateuk Jawo. Di sini pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa box brangkas yang ada di dalam rumah korban dengan isi di dalamnya berupa 10 mayam emas dan surat penting lainnya.
“Hari Minggu (21/5/2023) para pelaku kembali melancarkan aksinya di kawasan Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Di dua rumah korban, para pelaku mengambil uang cash senilai Rp73,5 juta, emas batangan 117 gram, sejumlah emas yang sudah diolah menjadi perhiasan dan barang berharga lainnya,” ujar Fadillah.
Berbekal sejumlah kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Para pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel ternama di Banda Aceh yang dipergunakan sebagai tempat tinggal.
Baca juga: Polres Lhokseumawe gagalkan aksi pencurian di rumah anggota TNI
“Para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga. Para keluarga saat dilakukan interogasi, tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh ketiga pelaku selama di luar hotel, hingga tertangkap polisi,” katanya.
Fadillah menyebut, uang dari hasil pencurian sebanyak Rp50 juta telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan selama di Banda Aceh.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya, satu unit mobil Kijang Inova warna silver, satu pucuk senjata airsoftgun jenis glock sebagai alat untuk menakuti korban, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah dimodifikasi dan linggis.
Turut juga diamankan jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box brangkas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp21 juta.
“Kini, MH, BS dan AR disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” kata Fadillah.