ALIBI.id [16/5/2023] – Polres Lhokseumawe meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika, FR (27) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (15/5/2023). Penangkapan tersebut turut disita barang bukti 2,89 gram sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Angsana Lorong III, Tumpok Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Kedapatan simpan sabu di kamar mandi, warga Pidie ditangkap
“Setalah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka FR,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Jeffryandi, personel menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu buah plastik transparan berles warna merah yang berisikan sembilan bungkus paket sabu dengan berat 2,89 gram bruto.
Baca juga: Polisi ringkus oknum ASN pengedar sabu
“Tersangka mengaku barang narkotika ini diperoleh dari POP [DPO]. Sabu-sabu tersebut akan diperjualbelikan kembali,” sebutnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Jeffryandi, tersangka dan barang bukti narkotika langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.