ALIBI.id [28/12/2022] – Dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (27/12/2022) sore diringkus tim rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dalam satu desa di Lampeuneurut itu atas dasar laporan korban terkait pencurian sepedà motor.
“Tidak sampai 24 jam dari kejadian, dua pemuda asal satu gampong dalam kecamatan Darul Imarah diringkus tim rimueng di depan Meunasah,” kata Fadillah.
Baca juga: Dihajar warga, empat pencuri sapi masuk rumah sakit Aceh Tamiang
Fadillah menyebut, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 22 /XII/2022/SPKT/ Polresta Banda Aceh, hari Senin tanggal 27 Desember 2022 terkait kasus pencurian kenderaan bermotor.
Lanjutnya, kedua pelaku curanmor, MR (22) dan ROY (23) diringkus setelah dilakukan penyelidikan karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BL 4941 LAR milik Rafsanjani (23) warga Seungko Mulat, Aceh Besar, pada Senin (27/12/2022) dini hari.
Fadillah menjelaskan, pencurian sepeda motor milik Rafsanjani tersebut di dalam sebuah toko di Ulee Lheue, Banda Aceh. Saat itu, korban memarkirkan kenderaannya di depan pintu dalam toko.
“Saat korban terbangun dari tidurnya, melihat pintu masuk yang terkunci sudah terganjal dengan sebuah tang, dan ianya curiga ada yang masuk kedalam toko. Dan akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah raib,” ucap Fadillah.
Hasil penelusuran informasi dari berbagai kalangan, tim rimueng bersama kanit reskrim Polsek Ulee Lheue mengetahui keberadaan terhadap pelaku di depan Meunasah.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dan motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp1 juta rupiah di Desa Lamsabang, Kuta Baro, Aceh Besar,” tutur Fadillah.
Selanjutnya tim mencari barang bukti tersebut di desa Lamsabang, Aceh Besar dengan melakukan koordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro.
“Sepeda motor ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah rumah kosong tanpa penghuni,” tambah Fadillah.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. MR dan ROY dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Fadillah.
Baca juga: Empat pencuri pintu besi toko di Banda Aceh diringkus polisi
Discussion about this post