ALIBI.id [21/8/2023] – Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Minggu (20/8/2023) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, lima tersangka itu masing-masing berinisial IS (43) dan MM (37), warga Moen Geudong. Sementara IW (33), FA (19), dan MD (17) merupakan warga asal Provinsi Sumatera Utara.
“Kelimanya ditangkap pada pukul 00.30 WIB, Minggu (20/8/2023), di sebuah bangunan kosong di kompleks SMPN 15 Kota Lhokseumawe di Gampong Moen Geudong,” kata Arizal.
Baca juga: Polisi tangkap penjual sabu di Mon Geudong Lhokseumawe
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 paket sabu dengan berat bruto 0,30 gram, mancis, peralatan isap sabu dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.
“Setelah mendapat informasi, kita mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan lima orang laki-laki dan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap lima penjual sabu dan ganja di Lhokseumawe
Arizal mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor kepolisian setempat guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.