ALIBI.id [12/6/2023] – Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap tiga terduga pelaku penambang ilegal. Penangkapan itu dilakukan di areal tambang galian C di aliran Sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Sabtu (10/6/2023).
“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas penambangan ilegal di Subulussalam. Penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP-OP [izin usaha pertambangan],” kata Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi, dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Pemerintah tutup tambang emas ilegal di Sukabumi
Muliadi mengatakan, penghentian yang dipimpin Panit I Unit IV Ipda Julian Zairi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.
Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator dan tiga terduga pelaku penambang berinisial SB (32), ED (50), dan BA (27).
“Ada tiga terduga pelaku beserta catatan penjualan material yang kita amankan ke Polda Aceh. Namun, untuk barang bukti alat berat kita titipkan di Mako Kompi Brimob Subulussalam,” sebut Muliadi.
Baca juga: DPR Aceh minta pemerintah cari solusi terkait tambang ilegal
Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.