ALIBI.id [16/3/2023] – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe menangkap dua preman diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap buruh bangunan di Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kepala Satuan Samapta Iptu Heydi di Lhokseumawe, Rabu (15/3/2023) mengatakan, terduga pelaku yakni TM (43) dan RA (36) warga Kecamatan Banda Sakti. Keduanya merupakan pengangguran.
“Keduanya ditangkap saat melakukan pungli di sebuah rumah satu rumah yang sedang dibangun saat para pekerja bangunan sedang menurunkan material,” katanya.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat resmikan posko pengaduan tindak pidana korupsi
Dugaan pungli tersebut dilakukan keduanya terjadi pada Rabu (14/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku memberhentikan pekerjaan para pekerja jika tidak diberikan uang.
“Kemudian, pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut ke Tim URC. Menanggapi laporan tersebut, personel mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang terduga pelaku tersebut,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Heydi, kedua terduga pelaku premanisme dan pungli dimaksud langsung diboyong ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Penindakan tersebut sebagai bentuk respons cepat kepolisian jajaran Polres Lhokseumawe dalam menangani pengaduan masyarakat guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Heydi. (Ant)
Discussion about this post