ALIBI.id [19/5/2023] – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran sabu seberat 12 kilogram. Dalam perkara ini polisi juga menangkap 3 orang tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolress Aceh Utara, Kamis (18/5/2023) menyebut, pihaknya mengamankan tersangka berinisial DA (40), FA (43) dan RA (46), ketiganya merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.
Baca juga: Polisi gelandang empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Bener Meriah
Deden menjelaskan, kasus ini diungkap pada 12 Mei 2023 yang berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi sabu akan dilakukan di rumah tersangka DA, selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka DA di kawasan Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya,” kata Deden.
Setibanya di lokasi, sebut Deden, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau.
Baca juga: Polisi telusuri peredaran narkoba dari balik lapas
Deden menjelaskan, dari hasil interogasi DA dan FA petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dari kedua pelaku. Dari informasi itu tim melakukan pengembangan dan menangkap RA di rumahnya.
“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya,” ujarnya.
Terkait asal usul 12 kilogram sabu itu, Deden Heksaputera mengatakan berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Perbuatan tiga tersangka dijerat pasal 114 aya (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.