ALIBI.id [11/2/2023] – Polda Aceh menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi beasiswa pendidikan masyarakat Aceh Tahun Anggaran 2017 senilai Rp22,3 miliar.
Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan pejabat dan direktur di kelembagaan setempat. Dalam waktu dekat kepolisian akan menetapkan seorang mantan anggota DPR Aceh yang kini tengah ditahan di Jakarta karena kasus narkoba.
Ditreskrimsus Polda Aceh, Winardy menyebutkan, tujuh tersangka yang sudah masuk tahap pemberkasan dan pelimpahan yaitu SY, FN, RA, MF, SM, RK, dan RD.
“Dari ketujuh tersangka lima orang bekerja di Dinas LPSDM Aceh, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan,” kata Winardy, Jumat (11/2/2023).
Baca juga: Sudah 803 saksi diperiksa terkait korupsi beasiswa Pemerintah Aceh
Sementara tiga tersangka lain sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara. Ketiga tersangka dimaksud yakni SH, SD, dan RF, ketiganya sebagai pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi biaya pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017 itu dialokasikan sebesar Rp19 miliar lebih untuk 829 penerima beasiswa mulai dari tingkat D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 baik luar maupun dalam negeri.
Polda Aceh juga menetapkan 600 lebih tersangka dari kalangan mahasiswa karena menerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat administrasi, dan meminta segera mengembalikan uang ke negara sejumlah nominal yang mereka terima. (MOL)
Discussion about this post