ALIBI.id [2/2/2023] – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut tidak menyebar hoaks atau berita bohong terkait isu penculikan anak.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Rabu (1/2/2023), mengatakan dalam sepekan terakhir mencuat isu tentang kasus penculikan anak.
“Bahkan ada konten beredar di grup-grup media sosial yang menguatkan seolah peristiwa penculikan itu benar adanya. Karena itu, kami imbau masyarakat tidak menyebarkan isu kalau tidak ada bukti,” kata Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Polisi amankan wanita penyebar informasi hoaks penculikan anak
Perwira menengah Polda Aceh itu mengimbau masyarakat tidak panik atau takut berlebihan terkait isu penculikan anak. Sampai saat ini, belum ada laporan terkait kasus penculikan anak di Provinsi Aceh.
Oleh karena itu, mantan Kapolresta Banda Aceh tersebut juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan konten-konten hoaks yang beredar.
“Apalagi sampai menyebarluaskan kembali informasi atau berita yang belum terbukti kebenarannya tersebut. Penyebaran hoaks tersebut bisa dipidana,” kata Joko Krisdiyanto.
Joko Krisdiyanto meminta masyarakat mengecek ulang kebenaran setiap informasi yang beredar terkait penculikan. Jika informasi itu tidak benar atau tidak ada bukti nyata, maka jangan ikut menyebarkan.
“Penyebaran informasi yang tidak ada bukti kebenarannya di media sosial tersebut dapat menimbulkan kepanikan atau semacam teror kepada masyarakat. Sebab itu, kami mengharapkan masyarakat bijak menggunakan media sosial,” kata Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku penculikan anak di Makassar
Namun demikian, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan bagi anak-anaknya dan tidak mudah percaya terhadap orang asing yang baru dikenal.
Joko Krisdiyanto juga meminta masyarakat bila mendapati orang yang mencurigakan agar segera melaporkan ke perangkat desa yang selanjutnya diteruskan ke bhabinkamtibmas.
“Atau bisa juga menghubungi layanan kepolisian di nomor 110. Dan yang terpenting, jangan langsung memvonis bila belum terbukti. Apalagi sampai main hakim sendiri seperti kejadian di Papua,” kata Joko Krisdiyanto. (Ant)
Discussion about this post