ALIBI.id [24/1/2023] – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh memusnahkan 10 ton tanaman ganja di lahan seluas empat hektare di kawasan pegunungan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Alpen di Banda Aceh, Senin (23/1/2023), mengatakan tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut siap panen dengan lebih dari satu meter.
“Selain tanaman ganja siap panen, tim juga memusnahkan ribuan bibit ganja yang sedang disemai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut dan kemudian dibakar,” kata Alpen menyebutkan.
Baca juga: BNN temukan tiga hektare ladang ganja di kaki Gunung Leuser
Penemuan ladang ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menyelidiki dan serta menemukan ladang ganja hang dilaporkan masyarakat tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bergerak ke lokasi pada Sabtu (21/1/2023). Menuju ke ladang membutuhkan waktu berjam-jam dengan rute dan medan yang sulit. Pemusnahan melibatkan belasan personel,” kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat tersebut.
Alpen mengatakan pemusnahan tanaman ganja tersebut merupakan komitmen Polda Aceh memerangi narkoba dalam menyelamatkan generasi bangsa. Pengungkapan ladang ganja tersebut juga peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat.
Baca juga: Polisi temukan 11 hektare ladang ganja di Sumatra Utara
Oleh karena itu, Alpen mengajak masyarakat untuk terus menginformasikan jika mengetahui keberadaan ladang ganja maupun penyalahgunaan narkoba. Sebab, perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga semua elemen masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak berkolaborasi baik pencegahan maupun penindakan hukum. Penyelidikan terhadap pemusnahan tanaman ganja di Aceh Besar tersebut terus kami lakukan. Saat ini, tim masih bekerja dan hasilnya nanti akan kami sampaikan,” kata Alpen. (Ant)
Discussion about this post