ALIBI.id [23/12/2022] – Polda Aceh musnahkan barang bukti berupa 36 kilogram sabu dan 411 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh di Polda Aceh, Jumat (23/12/2022).
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari 2022 hingga 5 Desember 2022.
Baca juga: Polisi tembak pelaku transaksi narkoba di Jakarta
Khusus Oktober 2022, sambungnya, Polda Aceh beserta Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu 179 kilogram.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan tahun 2022. Namun, jumlahnya hanya sebagian, karena yang lainnya dimusnahkan di Mabes Polri dan di jajaran selaku pihak yang terlibat dalam pengungkapan,” kata Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (23/12/2022).
Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pelaku-pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
Berdasarkan barang bukti narkotika yang telah diamankan dan dimusnahkan, Polda Aceh berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa.
Di samping itu, Ahmad Haydar juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat membantu Polri untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika, termasuk bila pelakunya aparat sekalipun.
“Masyarakat silakan laporkan bila mendapati atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika walaupun itu dilakukan aparat, tetap akan ditindak tegas,” sebut Ahmad Haydar.
Baca juga: Polres Aceh Tengah buru bandar narkoba
Discussion about this post