ALIBI.id [16/2/2023] – Kasubbid Wabprof Polda Aceh Sutan Siregar melarang pegawai negeri pada Polri bergaya hedonis atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan glamor.
Hal tersebut disampaikan Sutan di hadapan personel saat apel pagi di Direktorat Lalu Lintas, Lamteumen, Kota Banda Aceh, Rabu (15/2/2023).
“Sosialisasi ini adalah bagian dari pencegahan untuk menekan penyalahgunaan wewenang dan bertujuan agar personel paham tentang larangan bergaya glamor atau hedonis,” kata Sutan.
Baca juga: Helikopter Polda Aceh pantau tambang ilegal dan perambahan hutan
Sutan menyebut, sosialisasi ini dilakukan untuk menekan pelanggaran profesi dan penyalahgunaan wewenang yang sangat erat kaitannya dengan keinginan bergaya hidup mewah atau hedonis.
Hal tersebut, jelas Sutan Siregar, sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP serta Sosialisasi Larangan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang Bergaya Hidup Mewah atau Hedonis.
Di samping itu, Ia juga mensosialisasikan terkait penggunaan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Discussion about this post