ALIBI.id [2/2/2023] – Kepolisian Daerah Aceh menggagalkan penyelundupan 42 kilogram narkoba jenis sabu yang dipasok dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Provinsi Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti Ditres Narkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan ke wilayah pantai Aceh Timur.
“Peredaran narkoba jenis sabu 42 kilogram jaringan Indonesia-Malaysia berhasil digagalkan tim Direktorat Narkotika Polda Aceh di Perairan Aceh Timur. Namun dalam pengungkapan ini petugas tidak menemukan pemilik,” sebut Ahmad Haydar, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Pengurus KONI Aceh 2022-2026 dilantik
Selain menggagalkan peredaran 42 kilogram narkoba jenis sabu, pihak kepolisian juga memusnahkan 16,2 ton ganja serta mengungkap pengepakan ganja kering.
Dalam pengungkapan tersebut, ungkap Ahmad Haydar, petugas menangkap seorang pelaku berinisial Y di kawasan Sawang Kabupaten Aceh Utara beserta 25 kilogram ganja kering dan 2 set alat pres ganja.
Selain di Sawang, lanjut Ahmad Haydar, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga mengungkap ladang ganja seluas 5 hektare, namun pihaknya tidak menemukan pelaku.
“Selain di dua TKP tersebut tim juga mengungkap 5 hektare ladang ganja di Lamteuba Kabupaten Aceh Besar. Total ganja yang ditemukan di tiga lokasi tersebut mencapai 16,2 ton,” ungkap Ahmad Haydar.
Baca juga: Buron sejak 2018, KPK tangkap Ayah Merin di Banda Aceh
Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut, kepolisian menyelamatkan 617 ribu generasi muda dengan rincian dari ganja yang diselamatkan sebanyak 407 ribu orang dan sabu sebanyak 210 ribu orang.
Pelaku pengedar ganja dijerat pasal 111 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (MOL)
Discussion about this post