ALIBI.id [9/12/2022] – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang untuk tahun 2023, dilakukan pada, Rabu (7/12/2022).
Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 dan Nomor 560/1576/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kamis (8/12/2022), mengatakan keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMK tersebut dari Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.
Baca juga: Pemerintah Aceh terima dua penghargaan pengelolaan wilayah sungai
Ungkap MTA, gubernur selanjutnya meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi terhadap rekomendasi tersebut dan pada tanggal 5 Desember 2023.
Selanjutnya, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi merumuskan dan membahas penyesuaian kenaikan UMK dua daerah tersebut dengan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp3.540.555 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp3.456.603,- atau naik 7,6 persen dari UMK Aceh Tamiang Tahun 2023,” kata MTA.
Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
MTA melanjutkan, UMK tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan sehingga untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas UMK yang disusun berdasarkan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya.
Baca juga: Pemerintah Aceh terima DIPA dan TKD 2023 dari Presiden
Lebih detail MTA menjelaskan, UMK merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu.
“Perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini,” kata MTA.
MTA juga menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam penyesuaian Upah Minimum telah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dań usaha.
“Setelah terbitnya Keputusan Gubernur tersebut, khusus untuk perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang mulai tanggal 1 Januari 2023 dalam pembayaran upah pekerja tidak lagi berpedoman pada UMP, tetapi wajib mengikuti UMK masing-masing,” sebut MTA.
MTA menegaskan, penerapan UMK di kedua daerah tersebut juga akan tetap diawasi oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan perusahaan yang membayar upah di bawah UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Aceh ingatkan tidak ada suap dalam seleksi guru P3K
Discussion about this post