ALIBI.id [17/10/2022] – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Kuta Baro gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu lewat keberangkatan penerbangan domestik bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Jumat (14/10/2022) lalu.
Dari penangkapan yang dilakukan petugas mengamankan sorang pelaku, MD (40) asal Kabupaten Pidie, dengan membawa dua buah bungkusan kecil dari plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200 gram.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarokba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka awalnya dilakukan oleh petugas aviation security (Avsec) bandara SIM Aceh Besar.
Baca juga: Kurir narkoba ditangkap di Pidie, hendak pasok sabu ke Bireuen
“Petugas mencurigai terhadap tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar x-ray, karena terdeteksi di sepatu yang dipergunakan olehnya ada sesuatu yang janggal. Ternyata setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipergunakannya,” sebut Kasatresnarkoba, Senin (17/10/2022).

Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke petugas Kepolisian guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kompol Tendri mengatakan dari hasil interogasi pelaku, ianya merupakan kurir yang akan mengantar narkotika jenis sabu ke Banjarmasin.
“MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” tambahnya.
Sebelumnya, narkotika jenis sabu awalnya diterima tersangka dari AS melalui perantara lainnya WAN (DPO) pada, Kamis (13/10/2022) di Kabupaten Pidie sekitar jam 20.00 WIB.
“Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Dari tangan MD, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh–Jakarta dan Jakarta–Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone, tutur Kompol Tendri.
Kini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, pungkasnya.
Baca juga: Kapolri sebut Teddy Minahasa terlibat peredaran gelap narkoba
Discussion about this post