ALIBI.id [19/7/2023] – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, resmi menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan dua penjabat bupati, di Ruang Kerja Meuligoe Gubernur Aceh, pada Selasa (18/7/2023).
Kedua Pj bupati yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut yakni Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto dan Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan, dengan diserahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan hari ini, maka sudah ada 6 Pj bupati/wali kota yang diperpanjang masa jabatannya.
Baca juga: Jokowi perpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj gubernur Aceh
“Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu, Pak Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri, telah menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar, Perpanjangan Masa Jabatan Imran sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe, Haili Yoga sebagai Pj Bupati Bener Meriah dan Mahyuddin sebagai Pj Bupati Aceh Timur,” ujar MTA.
“Pada saat itu, Pak Gubernur juga melantik Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin sebagai Penjabat Wali Kota Banda Aceh menggantikan Bakri Siddiq dan Mahyuzar sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara menggantikan Azwardy,” imbuh MTA.
Baca juga: Lantik dua Pj kepala daerah, ini pesan penjabat gubernur Aceh