ALIBI.id [11/10/2023] – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan SK perpanjangan masa tugas untuk Pj Bupati Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Tenggara (Agara), di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Ada pun tiga Pj Bupati yang resmi diperpanjang masa tugas diantaranya Mahdi Efendi sebagai Pj Bupati Aceh Barat, Fitriany Farhas sebagai Pj Bupati Nagan Raya, serta Syakir sebagai Pj Bupati Aceh Tenggara.
Baca juga: Mendagri resmi perpanjang masa tugas tiga penjabat bupati di Aceh
Untuk diketahui, tiga Pj Bupati asal Aceh itu akan berakhir masa tugasnya pada hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023. Masa tugas ketiganya kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan.
Baca juga: Tiga penjabat bupati di Aceh terima SK perpanjangan masa tugas sore ini
Perpanjangan masa tugas tiga Pj Bupati itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian. Dalam hal ini, SK Mendagri tersebut diserahkan oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, kepada Mahdi Efendi, Fitriany Farhas dan Syakir.
Achmad Marzuki berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu. Dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan program yang belum terselesaikan.