ALIBI.id [28/4/2023] – Polsek Gandapura meringkus dua pelaku pencurian uang puluhan juta dalam saldo rekening Bank Aceh di Pantai Cemara, Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis (27/4/2023).
Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku berinisial KA (27) dan Y (24) telah menggasak uang milik Salbiah Umar sejumlah Rp25,5 juta.
“Kejadian itu terjadi pada Minggu 26 Maret 2023, pelaku KA masuk ke dalam rumah korban yang beralamat di Desa Blang Keude, Kecamatan Gandapura, Bireuen dan berhasil mengambil ATM milik korban,” kata Muhammad Rizal saat dikonfirmasi media ini, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Polisi ringkus 26 pelaku pencurian jelang lebaran Idul Fitri
Ia menjelaskan, pelaku KA bisa leluasa masuk ke dalam rumah korban tanpa adanya kecurigaan dikarenakan adanya hubungan kekeluargaan antara keduanya.
“Hal tersebut dimanfaatkan KA untuk mengambil ATM yang disimpan korban di dekat tempat tidur,” sebut Muhammad Rizal.
Setelah mengantongi ATM Bank Aceh tersebut, pelaku KA menghubungi rekannya Y menerangkan bahwa ia telah mencuri ATM milik korban namun tidak dapat melakukan penarikan. Hal tersebut disanggupi Y dengan kesepakatan berjumpa di ATM Bank Aceh Kuta Blang.
“Pelaku menerka PIN dengan memasukkan PIN dasar ATM dan ternyata benar. Selanjutnya Y menarik uang senilai Rp5,5 juta dari ATM Bank Aceh Kuta Blang,” sebut Muhammad Rizal.
Baca juga: Polisi ringkus 7 tersangka pencurian sepeda motor di Aceh Utara
Dikarenakan sudah mengetahui PIN maka kedua pelaku sepakat untuk melakukan penarikan cepat dengan cara mendatangi BRILink dan melakukan penarikan uang Rp20 juta. Seluruh uang tersebut dikuasai oleh Y, sedangkan KA kembali ke rumah korban lalu meletakkan ATM di tempat semula.
“Uang sebesar Rp14,5 juta diambil KA untuk keperluan membeli emas seberat 5 mayam, dan Rp11 juta diambil Y dan habis dideposit ke dalam akun trading ledger block,” kata Rizal.
Dikarenakan korban merasa tidak pernah menarik uang, dan menyadari uang miliknya telah diambil oleh orang lain tanpa izin atau sepengetahuan darinya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandapura.
“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa emas 5 mayam dan 1 unit handphone VivoY17 saat ini sudah diamankan di Polsek Gandapura untuk dilakukan proses penyidikan,” sebut Rizal.