ALIBI.id [19/8/2023] – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh melakukan kegiatan pengawasan penegakan syariat Islam di sejumlah warung kopi dan kafe di kota setempat, Sabtu (12/8/2023) malam.
Patroli yang melibatkan unsur personil TNI-Polri, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), Dinas Syariat Islam (DSI) dan Dishub Banda Aceh itu melakukan himbauan terkait pembatasan aktivitas malam kepada pelaku usaha warung kopi dan sejenisnya.
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin mengingatkan, meski SE Gubernur membatasi aktivitas di operasional warung kopi dan kafe hingga pukul 00.00 WIB, tapi khusus bagi wanita yang tidak didampingi mahramnya dan anak usia pelajar sudah harus pulang ke rumah masing-masing paling lambat pukul 23.00 WIB.
Baca juga: JPU cambuk 10 terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh Utara
Kepada pengusaha warung kopi dan kafe, imbau Amiruddin, diminta ikut menyosialisasikan kepada pengunjung untuk kembali ke rumah sampai batas waktu tersebut.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat secara umum di Aceh.
Salah satu poin dalam SE tersebut, yakni membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Penjabat gubernur terbitkan SE Penguatan Syariat Islam di Aceh
Kata Amiruddin, pemantauan dilakukan ke sejumlah titik keramaian, seperti warung kopi, kafe, dan restoran yang ada di Banda Aceh.
Ia menyebut, untuk tahap awal petugas akan mengimbau dan melakukan pemantauan saja ke sejumlah warkop, kafe, restoran, serta masyarakat pengunjung agar dapat mematuhi penerapan syariat Islam.
Amiruddin mengatakan, tahapan awal ini hanya sekedar pemantauan dan imbauan, nantinya status penegakan dapat ditingkatkan jika sosialisasi tidak diindahkan.
Tak lupa, Amiruddin menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, agar lebih intensif memberikan pemahaman syariat kepada siswa di sekolah.
Dikatakannya, semua ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam. Maka langkah tersebut menjadi sebuah kewajiban. (MOL)