ALIBI.id [20/10/2022] – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senapan angin di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, melalui Salman Alfrasi, mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka A (39) warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, diduga melakukan penembakan dengan senapang angin terhadap seorang mahasiswa AH (20) asal Desa Teluk Ambul, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Door!, Seorang mahasiswa di Lhokseumawe ditembak dengan senapan angin
“Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senapang angin yang digunakan oleh terduga pelaku,” kata Salman.
Penembakan terhadap korban, jelas Salman, terjadi pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di warung kopi Malem Kupie Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Peristiwa tersebut, lanjut Salman, terjadi saat korban hendak pulang ke kost setelah melaksanakan rapat bersama teman-temannya di kedai Malem Kupie, namun pada saat hendak mengambil sepeda motor, korban tiba-tiba berlari kembali ke arah temannya dan langsung mengatakan bahwa dirinya ditembak sambil memegang mata sebelah kiri.
“Setelah melihat mata korban berdarah, teman korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan,” ungkap Salman.
Saat ini tersangka dan barang bukti sepucuk senapang angin sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara, kata Salman.
Discussion about this post