ALIBI.id [29/10/2022] – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengajak perguruan tinggi atau akademisi di Aceh untuk bersama-sama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar terhindar dari permasalahan hukum.
“Partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya akademisi dan mahasiswa untuk memberikan pendidikan politik sangat penting,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf, di Banda Aceh, Jumat (28/10/2022).
Hal itu disampaikan Fahrul Rizha Yusuf usai melaksanakan sosialisasi penegakan hukum pemilu bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.
Mencegah terpilihnya calon yang koruptif atau tidak amanah.
Fahrul menyampaikan, keterlibatan perguruan tinggi dalam Pemilu itu penting dalam rangka memastikan terlindunginya hak politik masyarakat, terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggaraannya.
Akademisi, kata Fahrul, bisa mendorong terwujudnya Pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasinya, serta mencegah terpilihnya calon yang koruptif atau tidak amanah.
Fahrul menyebutkan, terdapat beberapa resiko jika rendahnya partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu, di mana bisa menimbulkan konflik kekerasan (from election to violance).
“Tanpa publik dan perguruan tinggi, itu kepercayaan rakyat juga bisa bilang, dan menghasilkan pemimpin dengan kapasitas yang lemah,” ujarnya.
Baca juga: KIP Aceh Utara sosialisasi ke sekolah tingkatkan partisipasi pemilih pemula
Karena itu, Fahrul berharap perguruan tinggi di Aceh dapat berpartisipasi mencerdaskan masyarakat Aceh, sehingga pemilu ke depan benar-benar berjalan dengan baik tanpa pelanggaran.
Sementara itu, Wakil Dekan I FISIP UTU Afriza Tjoetra menjelaskan peran perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu pilar atau institusi utama yang melahirkan generasi pemilih cerdas, bukan pragmatis.
Afrizal menyebutkan, terdapat beberapa peran Pemilu yang bisa diambil oleh perguruan tinggi diantaranya sebagai penjaga etika dan sistem nilai agar proses demokrasi tidak tercederai.
“Kemudian, perguruan tinggi bisa menjadi pembela ketika terjadi proses pelanggaran hak-hak masyarakat dan mendorong partisipasi pemilih pemula yang cerdas dan meningkatkan partisipasi politik,” demikian Afrizal. (Ant)
Baca juga: Diduga anggota parpol rangkap jadi Panwascam di Nagan Raya
Discussion about this post