ALIBI.id [10/5/2023] – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya berinisial TJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot kabupaten setempat.
“Penetapan tersangka sesuai dengan surat nomor: R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” kata Kepala Kejari Aceh Jaya Adam Ohoiled melalui Kasi Intelijen Dedi Saputra, di Aceh Jaya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Jaksa jebloskan terpidana korupsi proyek jalan Simeulue ke penjara
Dedi menyampaikan, TJ menjabat Kepala BPN Aceh Jaya pada 2008-2017. Adapun penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti Aceh Jaya tersebut dilaksanakan pada 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare atau 260 sertifikat.
Terhadap kegiatan itu, kata Dedi, pihaknya telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.
Berdasarkan dokumen didapatkan penyidik, pemeriksaan lapangan, serta keterangan para saksi, diduga terjadinya penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot tersebut.
“Diduga ada penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 miliar lebih,” ujarnya.
Baca juga: Jaksa blokir dua rekening terkait korupsi PT RS Arun
Dedi menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Teuku Umar Calang, di mana menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Terhadap perbuatannya, tersangka TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka TJ akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas III Calang, Aceh Jaya,” demikian Dedi Saputra. (Ant)