ALIBI.id [26/5/2023] – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menahan eks Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan berinisial MY sebagai tersangka korupsi bantuan keluarga berencana dengan kerugian negara mencapai Rp382,7 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim di Tapaktuan, Kamis (25/5/2023), mengatakan eks Kepala BKKP3A tersebut berinisial MY yang menjabat sebagai Kepala BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan pada 2016.
Selain MY, penyidik juga menetapkan eks Sekretaris BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan berinisial BM dan eks Bendahara BKKPA Kabupaten Aceh Selatan berinisial BM sebagai tersangka. “TS dan BM juga ditahan bersama MY,” kata M Alfryandi Hakim.
M Alfryandi Hakim mengatakan ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Keluarga Berencana (KB) pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016.
Baca juga: Jaksa ungkap tandatangan palsu kasus korupsi proyek MTQ Aceh Barat
“Total anggaran bantuan operasional keluarga berencana tersebut mencapai Rp757,4 juta lebih. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp382,7 juta,” kata M Alfryandi Hakim.
Sebelumnya, kata M Alfryandi Hakim, MY, TS, dan BM menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Aceh Selatan. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana.
Setelah menjalani pemeriksaan, kata M Alfryandi Hakim, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Aceh Selatan menemukan sejumlah alah bukti yang mengarah keterlibatan mereka dalam penyimpanan bantuan operasional keluarga berencana.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka MY dan TS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tapaktuan. Sedangkan tersangka BM menjadi tahanan kota karena dalam keadaan sakit,” kata M Alfryandi Hakim. (Ant)