ALIBI.id [10/5/2023] – Gasak gudang penyimpanan barang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, dua tersangka pencurian dan pemberatan (curat) diringkus polisi, Senin (8/5/2023).
Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal mengatakan, gudang tersebut terletak di Jalan Nyak Adam Kamil, Desa Simpang IV, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. “Tersangka yang diamankan yakni YS (42) dan ZU (33), keduanya merupakan warga Banda Sakti,” sebutnya.
Faisal menjelaskan, pada Jumat (14/4/2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB pemegang kunci gudang, Syahril memeriksa kelengkapan gudang penyimpanan, saat itu baru diketahui barang-barang inventaris yang disimpan di dalam gudang telah hilang dicuri.
Baca juga: Kronologi penangkapan maling kabel Telkomsel di Lhokseumawe
“Bahkan, dua kunci gembok pintu gudang telah diganti dengan kunci gembok serupa bentuknya,” sebutnya.
Faisal mengatakan, tersangka berhasil mengambil satu unit genset merek Yamamoto 10.000 W, 25 unit komputer PC, 25 unit UPS, Air Conditioner (AC) merek Panasonic (kondisi rusak) dan satu paket dokumen arsip Tahun 2021 ke bawah.
“Akibat kejadian ini, pihak dinas mengalami kerugian sekitar Rp350 juta dan langsung melaporkan pencurian ini ke Mapolsek Banda Sakti pada tanggal 4 Mei 2023,” tuturnya.
Berdasarkan laporan dimaksud, personel Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian merupakan kelompok YS.
Lanjut Faisal, pihak kepolisian melakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat diinterogasi, YS mengakui perbuatannya. Bahkan, aksi ini dilakukan bersama tersangka lainnya yaitu ZU, ZUL dan TA yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Maling kotak amal masjid ditangkap warga di Banda Aceh
“Tersangka mengakui ada menyimpan barang hasil kejahatan di sebuah tempat kos di jalan Panglateh Desa Simpang Empat berupa satu set komputer PC,” sebutnya.
Selanjutnya, tersangka diminta untuk menunjukkan tempat ketiga pelaku lainnya tinggal yang masih di kawasan Banda Sakti. Di lokasi ini, personel membekuk ZU yang sedang tidur, kedua tersangka ini lalu diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Banda Sakti.
“Barang bukti yang diamankan, satu unit becak barang jenis WIN, satu set komputer PC, satu unit charger komputer, amplop kop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, dua baju rompi warna hijau, satu baju kaos lengan panjang, dua buah gembok serta alat bantu dalam melakukan tindak pidana pencurian,” sebutnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e, Ke-5e, dan Ayat (2) Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Dua pelaku dan barang bukti lainnya masih kita lakukan pengejaran,” kata Faisal.