ALIBI.id [28/6/2023] – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya membangun Memorial Living Park Rumoh Geudong Pidie Aceh.
“Saat ini sudah diselesaikan konsep desain berupa Panel Desain, Maket serta 3D Video Konsep Desain Living Park dan Masjid,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Rencananya, lanjut Zainal Fatah, berdasarkan konsep desain sementara yang diterima, Living Park diharapkan tidak mengingatkan keluarga korban pada trauma masa lampau serta jauh dari kesan suram.
Baca juga: Jokowi luncurkan program penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong
Lingkup pekerjaannya mencakup gerbang masuk, pedestrian dan jalan, area parkir, taman dan tugu Perdamaian, Masjid dan Plaza Masjid, playground, hardscape dan softscape lainnya.
Living Park di dalamnya terdapat masjid sebagai tempat untuk ibadah dan juga taman yang dapat menjadi pusat edukasi, berkumpul dan bermain untuk masyarakat.
Langgam desain memperhatikan kekhasan daerah Pidie meliputi ornamen, masjid, taman dan sebagainya. Diharapkan Living Park dan Masjid selaras dengan lingkungan sekitar, sehingga masyarakat dapat melupakan peristiwa kelam yang terjadi di masa lampau.
Baca juga: MTA sebut keliru jika berasumsi pemerintah hancurkan Rumoh Geudong
Pembangunan ini merupakan bagian dari program Pemerintah pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang dikoordinir Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PP-HAM) mengatakan, Pemerintah berencana membangun Living Park di atas tanah di atas lahan bekas tempat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie Aceh.
Mahfud menambahkan, Kementerian PUPR membangun Living Park tentang Hak Asasi Manusia di lokasi Rumoh Geudong yang di dalamnya ada masjid seperti yang diminta oleh para korban. (Ant)
Baca juga: Amnesti Internasional: Penghancuran Rumoh Geudong merusak upaya keadilan HAM di Aceh