ALIBI.id [10/1/2023] – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Perwakilan Aceh Barat mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan kasasi terkait putusan bebas seorang terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur di daerah itu.
“Kami menyesalkan atas putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang membebaskan terdakwa RCH, pelaku pelecehan seksual terhadap anak SD oleh tetangga korban sendiri,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia Perwakilan Aceh Barat, Rudi Reza Kusuma dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Senin (9/1/2023) malam.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pelecehan seksual anak di Bener Meriah
Menurutnya, pihaknya menyatakan bahwa putusan bebas yang diberikan kepada RCH, pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak usia sekolah dasar (SD) di Kabupaten Aceh Barat, telah mencederai dan melecehkan rasa keadilan terhadap korban dan publik.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Meulaboh, melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk dapat lebih maksimal dalam menyiapkan memori kasasi terhadap putusan bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Meulaboh, sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban pada tingkat upaya hukum kasasi.
“Kita mendorong agar Kejaksaan Negeri Meulaboh harus mengupayakan tindakan semaksimal mungkin dalam menyiapkan memori kasasi, demi tercapainya keadilan bagi korban dan tercapainya pemulihan psikis terhadap korban yang sejak kelas 5 SD telah dilecehkan oleh terdakwa,” kata Rudi Reza Kusuma menambahkan.
Dalam perkara ini, kata dia, Kejaksaan Negeri Meulaboh masih bisa melakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-X/2012.
Selain itu, pihak YLBH-KI juga menyayangkan atas tuntutan oleh JPU yang hanya menuntut terdakwa 20 bulan, sehingga mungkin mengakibatkan kurang maksimal.
Baca juga: Polisi tangkap warga Aceh Besar pelaku pelecehan seksual anak 8 tahun
“Kita sangat menyayangkan atas tuntutan JPU yang hanya menuntut 20 bulan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan nomor perkara 17/JN/2022/MS.Mbo tersebut, karena hal tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban,” katanya lagi.
Dalam perkara tersebut, pihaknya juga mendukung dan berharap atas nama keadilan agar Kejari Meulaboh agar dapat melakukan upaya hukum lainnya secara maksimal.
Jika upaya hukum tersebut tidak dilakukan, pihaknya khawatir kepercayaan publik terhadap penyelesaian kasus pelecehan terhadap anak akan semakin berkurang, kata Rudi.
Rudi tak merinci kapan putusan bebas dalam perkara tersebut dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. (Ant)
Discussion about this post