ALIBI.id [19/10/2022] – Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dan menahan AD (42), Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar karena terbukti melakukan korupsi dengan menyelewengkan dana desa (DD), Selasa (18/10/2022).
Kapolres Aceh Besar, Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku korupsi Dana Desa tersebut dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.
AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban
Carlie mengungkap, kasus itu bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa setempat.
“Pada 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa,” kata Carlie, Rabu (19/10/2022).
Kemudian, sambungnya, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup, maka AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp423.715.153.
Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang Tahun Anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum.
“AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian, kata Carlie.
Baca juga: Pemprov Aceh usulkan tiga Desa Percontohan Antikorupsi
Discussion about this post