ALIBI.id [1/9/2022] – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum terkait Rancangan Qanun tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Aceh. Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian. Sementara diskusi rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Aceh, Azhar Abdurrahman, Rabu (31/8/22).
“Raqan RPPLH Aceh terdiri dari 10 bab dan 32 pasal yang jika sudah ditetapkan akan berlaku hingga 30 tahun mendatang,” kata Azhar Abdurrahman saat membuka rapat dengar pendapat tersebut.
Raqan RPPLH Aceh disebutkan mempunyai sasaran yaitu terciptanya lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan. Selain itu, Raqan RPPLH Aceh juga mempunyai sasaran untuk meminimalkan risiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang timbul dari pembangunan, serta mendukung pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan.
Dengar pendapat yang digelar di Gedung Utama DPR Aceh ini diikuti sejumlah masyarakat elemen sipil, kepala daerah kabupaten/kota, dan instansi terkait dari seluruh Aceh.
Sementara itu, Nasir dari Walhi Aceh mewakili Masyarakat Elemen Sipil yang ikut dalam dengar pendapat memberikan catatan terkit Raqan RPPLH Aceh. Dia menyebutkan Raqan RPPLH Aceh sangat kurang akses keterbukaan informasi publik dan pelibatan partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan. “Raqan RPPLH dalam proses penyusunan tidak melibatkan publik,” kata Nasir membacakan catatan Masyarakat Elemen Sipil Aceh.
Masyarakat Elemen Sipil juga mengkhawatirkan Raqan RPPLH hanya fokus pada kawasan daratan Aceh saja secara terbatas tanpa mengintegrasikan dengan kawasan pesisir dan laut Aceh. Selanjutnya, Raqan RPPLH Aceh juga disebutkan tidak mengkaji terkait isu persampahan, limbah industri Pabrik Minyak Kelapa Sawit, RTH, pencemaran air dan polusi udara yang juga bagian dari persoalan lingkungan hidup Aceh.
Di sisi lain, masyarakat sipil juga mengkhawatirkan Raqan RPPLH Aceh akan menjadi instrumen pengrusakan lingkungan hidup di Aceh secara terstruktur, sistematis dan masif. Selain itu, Raqan RPPLH Aceh juga akan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh dan akan dimuat dalam berbagai dokumen terkait rencana strategis di Aceh.
Atas segala catatan tersebut, kata Nasir, Masyarakat Elemen Sipil Aceh meminta Gubernur dan DPRA untuk menunda semua proses Raqan RPPLH Aceh, “hingga dipenuhinya proses pembahasan yang transparan, partisipatif, serta kaji ulang perbaikan substansi secara menyeluruh.”
Sementara Kadis DLHK Aceh Barat, Bukhari, berharap dalam Raqan RPPLH Aceh turut memasukkan lahan gambut dalam pemetaan masalah lingkungan di seluruh daerah Aceh. “Aceh Barat itu 40 persen terdiri dari lahan gambut,” kata Bukhari.
Selanjutnya Bukhari juga berharap dalam Raqan RPPLH Aceh juga dimasukkan terkait sanksi-sanksi terhadap perusahaan yang menyalahi izin tambang di Aceh. Permintaan ini disampaikan Bukhari lantaran dalam Raqan RPPLH tersebut tidak dicantumkan terkait sanksi terhadap pelanggaran izin pertambangan.
Turut hadir dalam RDPU ini Sekretaris Komisi IV DPR Aceh Tarmizi Panyang, anggota Komisi IV H T Ibrahim, Syamsuri, Safrijal, Armiadi, dan anggota Komisi IV lainnya.
Discussion about this post