ALIBI.id [25/11/2022] – Pemerintah Kota Sabang dapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Sabang untuk kendalikan inflasi, hal tersebut diungkap Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, dalam perjalanan penanganan inflasi kali ini harus ada pendampingan serta pengawasan hukum, sehingga pemerintah menggandeng Kejaksaan Negeri Sabang.
“Seluruh Indonesia terus melakukan upaya pengendalian inflasi. Kita di Sabang sudah menyusun strategi, dalam penangan inflasi tersebut. Karena ini menyangkut dengan administrasi dan uang negara, perlu pendampingan, agar sesuai dan tepat sasaran. Alhamdulillah hari ini bersama pak Kajari siap berkolaborasi,” kata Reza Fahlevi.
Baca juga: Pemerintah Sabang permudah investor lokal dan asing
Ia menambahkan, untuk penanganan dampak iInflasi tahun anggaran 2022, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang mengalokasikan dana perlindungan sosial di Kota Sabang berjumlah sekitar Rp1.8 miliar lebih, termasuk di dalamnya dana bantuan sosial, dana penciptaan lapangan kerja, dana subsidi sektor transportasi dan dana perlindungan sosial lainnya.
Sejumlah bantuan sosial dimaksud, lanjur Reza, seperti subsidi trasportasi, pasar murah, gerakan cepat tanam, serta bantuan sosial langsung melalui dinas-dinas terkait.
Lebih rinci, dinas dimaksud yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang, Dinas Perhubungan Kota Sabang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, UMKM Kota Sabang.
Baca juga: Tekan laju inflasi, Pemko Sabang tinjau langsung pasar induk
Sementara itu, Kajari Sabang Choirun Parapat didampingi Kasi Datun Yovi Iskandar menyampaikan bahwa penggunaan dana dampak inflasi tahun 2022 wajib didampingi sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
“Kita bersama kawan-kawan sudah gelar expose, dan ini kedepannya akan kita kawal untuk menghindari tidak tepat sasaran. Dari paparan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sudah tepat, tinggal kita kawal di lapangan jangan ada penyimpangan,” kata Choirun.
Pelaksanaan pendampingan hukum ini juga memedomani mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Sabang Open Diving Festival 2022 tonjolkan 22 spot wisata bahari
Discussion about this post