ALIBI.id [17/3/2023] – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produksi, mengingat pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen muslim.
Untuk diketahui, tahun 2024 Kemenag mencanangkan wajib sertifikasi halal, dan pelaku usaha diminta untuk mendaftar dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau masyarakat atau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” kata Plt Kakanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Ini penjelasan Kemenag terkait malam Nisfu Sya’ban di Aceh
Program tersebut, kata Ahmad Yani, mulai disosialisasi dan diterapkan di kantin koperasi internal Kemenag, untuk kemudian dapat jalankan bagi seluruh sektor usaha dan produksi yang ada di Aceh.
“Kita harap dengan pemberlakuan ini, kantin Kemenag bisa menjadi contoh kantin halal, mengingat tahun 2024 semua produk sudah wajib bersertifikat halal salah satunya makanan dan minuman,” kata Ahmad Yani.
Menurutnya, sertifikat halal serta kewajiban bersertifikat halal tahun 2024 menjadi nilai tambah produk, diantaranya bisa masuk ke pasar global dan meningkatkan kepercayaan konsumen. []
Discussion about this post