ALIBI.id [21/9/2023] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat Daniel Adrial setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan program peremajaan sawit rakyat.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023), mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Daniel Adrial sejak Selasa, 19 September 2023. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
Baca juga: Polisi bekuk belasan pejudi online di Banda Aceh
Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat Daniel Adrial sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan program peremajaan sawit rakyat bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti berupa dokumen terkait bantuan program peremajaan sawit rakyat pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan tiga tersangka korupsi dana Covid-19 Rp7,2 miliar
Pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana peremajaan sawit rakyat dengan anggaran sekitar Rp29,2 miliar ke BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Padahal, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami sawit.
Selain itu, terdapat lahan perkebunan sawit yang berada di areal hak guna usaha (HGU) perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan. Akibat pengelolaan dana peremajaan sawit rakyat yang tidak sesuai persyaratan mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara. (MOL)