ALIBI.id [7/12/2022] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, Selasa (6/12/2022), mengatakan berdasarkan perkembangan penyidikan dan ekspose internal ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka korupsi pengandaan lahan TPA Lhok Batee dengan pagu anggaran Rp4,85 miliar itu.
“Dua tersangka yaitu AF yang merupakan Kepala DLHK Kota Sabang tahun 2020 dan FS yang merupakan Sekretaris DPRK Kota Sabang, selaku pemilik lahan dengan,” kata Choirun di Kota Sabang.
Baca juga: Polres Kepulauan Aru tetapkan tiga tersangka korupsi dana Covid-19
Ia menjelaskan secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar, sebagaimana hasil penghitungan oleh ahli.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf A, B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kajari Sabang menambahkan bahwa jaksa penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengungkap mafia tanah itu, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
“Kami tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemkot Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan penyelamatan aset-aset pemerintah kota,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada Pemkot Sabang agar menyusun anggaran belanja daerah untuk hal yang benar-benar menjadi prioritas, sehingga tidak terjadi lagi hal serupa kasus tersebut. (Ant)
Baca juga: PN Lhoksukon tolak praperadilan kasus korupsi pembangunan monumen
Discussion about this post