Minggu, 17 Agustus, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

Kejari Sabang cambuk pelaku pelecehan seksual

by Redaksi Alibi
12 Jan 2023
in Aceh, Kriminal
0
Kejaksaan Negeri Sabang menghukum 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sabang)

Kejaksaan Negeri Sabang menghukum 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sabang)

ALIBI.id [12/1/2023] – Kejaksaan Negeri Sabang menghukum sebanyak 39 kali cambuk kepada YO (56) pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di wilayah Kota Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, Rabu (11/1/2023), mengatakan YO dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca juga: Polresta ungkap kasus kekerasan seksual di Banda Aceh tinggi

“Hari ini kita telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual, sebanyak 39 kali cambuk tanpa potongan,” kata Choirun di Kota Sabang.

Ia menjelaskan hukum cambuk diterima YO sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022 lalu, yang mana eksekusi hukuman dilakukan pada awal tahun 2023.

Choirun Parapat mengatakan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana YO dikenakan hukuman cambuk sebanyak 39 cambuk tanpa potongan masa tahanan.

Karena, lanjut dia, selain hukum sesuai dengan qanun jinayat, yang merupakan kekhususan Aceh, YO juga terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak, dengan hukuman enam tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan sebagai bagian dari Aceh, maka Kota Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjulukan Serambi Mekkah itu.

Baca juga: KemenPPPA lakukan pendampingan anak korban kekerasan seksual di Manokwari

Andri mengharapkan agar perbuatan melanggar hukum tersebut tidak terulang lagi di daerah destinasi wisata Pulau Weh itu.

“Kita yang hadir secara langsung bisa menyaksikan bagaimana penegakan hukum terkait pelanggaran qanun di Aceh. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi khususnya di Sabang. Namun bila ini terjadi lagi mau tidak mau, suka tidak suka qanun tetap harus kita jalankan,” katanya.

Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, Polres Kota Sabang menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap tiga remaja di wilayah Sabang.

Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Pelaku diganjal hukuman sesuai dengan hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ant)

Baca juga: DPRA finalisasi Qanun Jinayat kekerasan seksual terhadap anak

Next Post
Polisi menggotong pelaku pembunuhan berinisial BS alias Kadal di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Timah panas polisi hentikan langkah pelaku pembunuhan di Bandung

Discussion about this post

Trending

Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)
Aceh

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

by Fahzi
11/08/2023
0

ALIBI.id - Kisah menarik tentang dua kakak-beradik yang terpisah selama 25 tahun di hutan pedalaman Aceh Barat, kemudian ditemukan dan...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. (Foto: Dok. Shutterstock)

Lima penyakit ini kerap serang ‘lato-lato’ pria

06/06/2023
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022
Arsip foto - Tim penyidik Kejari Bireuen memeriksa dokumen terkait pengelolaan dana simpan pinjam program PNPM Gandapura di Bireuen. (Foto: Dok. Antara/HO/Humas Kejari Bireuen)

Kejari Bireuen dalami kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam Rp3,3 miliar

08/12/2023

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.