ALIBI.id [15/6/2023] – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp530 juta terkait dugaan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, Rabu (14/6/2023) mengatakan bahwa pengembalian uang negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut dilakukan oleh salah seorang yang merupakan pelaku usaha pengembangan pembangunan perumahan di salah satu kompleks perumahan.
“Uang yang dikembalikan tersebut berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi, mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 – 2023,” katanya.
Baca juga: Jaksa sita uang Rp483,4 juta dari eks direktur PT RS Arun Lhokseumawe
Dengan dikembalikannya Rp530 juta tersebut, kata Therry, tim penyidik telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar dari total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT RS Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar.
Selain menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi. Adapun aset yang disita yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R.
Therry meminta kepada siapa saja uang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar dapat dengan segera mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Eks wali kota Lhokseumawe jadi tersangka korupsi PT RS Arun
“Kepada semua pihak baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa. (Ant)