ALIBI.id [24/3/2023] – Polsek Bukit Kabupaten Bener Meriah beserta aparatur Kampung Blang Tampu dan Kampung Uring kabupaten tersebut fasilitasi mediasi perdamaian terkait permasalahan pencurian yang dilakukan anak di bawah umur.
Mediasi yang dilaksanakan di kantor Polsek Bukit Polres Bener Meriah, Kamis (23/3/2023) tersebut dilakukan untuk mencari solusi terkait perkara hukum yang menjerat anak di bawah umur.
Kapolsek Bukit Ipda T Buchari mengatakan, pencurian handphone tersebut dilakukan MR (13) warga Kampung Blang Tampu Kecamatan Bukit dan pemilik handphone MT (25) warga Kampung Uring Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Baca juga: Enam pencuri kabel listrik terancam tujuh tahun penjara
“Pada tanggal 17 Maret 2023 MR melakukan pencurian handphone milik Saudara MT yang dilakukan di toko serba 35.000. Atas perbuatan yang dilakukan oleh MR, MT melaporkan hal tersebut ke Polsek Bukit,” kata Buchari, Jumat (24/3/2023).
Setelah dilakukan mediasi, atas kesepakatan kedua belah pihak yakni antara korban dan pelaku sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Discussion about this post