ALIBI.id [2/12/2022] – Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat perkara cerai gugat dari Januari sampai November 2022 meningkatkan dibanding periode tahun sebelumnya yakni dari 118 perkara menjadi 145 perkara.
“Penyebab gugat cerai atau gugat talak tersebut rata-rata faktor ekonomi, judi, dan narkoba,” kata Ketua MS Blangpidie, Muhammad Nawawi di Blangpidie, Kamis (1/12/2022)
Ia menjelaskan dari Januari sampai November 2022 ini angka perkara cerai talak atau gugatan dari pihak istri sebanyak 145 perkara, sedangkan cerai talak 36 perkara.
Baca juga: Menikah siri tanpa izin istri, oknum dokter ditetapkan tersangka
Sementara pada tahun sebelumnya yakni 2021 angka cerai gugat di Abdya ada 118 perkara, sedangkan cerai talak 37 perkara.
Berupaya mediasi terhadap pasangan yang mengajukan penceraian agar kembali rukun.
“Artinya, perkara cerai talak ada penurunan satu perkara. Sementara perkara cerai gugat meningkatkan dari 118 menjadi 145 perkara,” katanya.
Pihaknya selalu berupaya mediasi terhadap pasangan yang mengajukan penceraian agar kembali rukun dan rujuk.
“Kami tetap berupaya mediasi agar penceraian tidak terjadi, dan sejauh ini ada 10 perkara cerai talak dan 16 cerai gugat yang mencabut gugatan cerai atau kembali rukun,” katanya.
Ia berharap kepada Pemkab Abdya untuk bersinergi dengan Mahkamah Syariah untuk melakukan penyuluhan hukum di tiap kecamatan dan desa sebagai upaya memperkecil perkara cerai tersebut.
Ia juga berharap kepada perangkat desa agar benar-benar melakukan upaya mediasi terhadap pasangan yang akan melakukan penceraian di desa masing-masing.
“Kalau ini bisa kita laksanakan, kami siap memberikan materi penyuluhan hukum kepada masyarakat agar angka penceraian di Kabupaten Abdya turun,” katanya. (Ant)
Baca juga: Usai cerai dengan istri, lansia di Pijay gantung diri
Discussion about this post