ALIBI.id [1/2/2023] – Oknum polisi berpangkat brigadir diduga menganiaya seorang remaja berusia 18 tahun di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko di Simeulue, Rabu (1/2/2023), mengatakan pihaknya sedang memproses oknum polisi tersebut. Korban remaja bernama Farhan.
“Penganiayaan dilaporkan terjadi pada Minggu (29/1/2023). Oknum polisi tersebut Brigadir I. Laporan sudah diterima. Satreskrim Polres Simeulue. Kasus ini sedang dalam proses,” kata Jatmiko.
Baca juga: Sejumlah wartawan mengaku dianiaya saat peliputan
Namun, Kapolres tidak merincikan kronologi dugaan penganiayaan tersebut. Hanya saja. oknum tersebut sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Oknum polisi tersebut telah diamankan Propam untuk diproses,” ujar Jatmiko.
Kapolres mengatakan dirinya sebagai pimpinan kepolisian di kabupaten kepulauan tersebut sudah mendatangi korban dan keluarganya serta menyampaikan permintaan maaf atas tindakan dilakukan jajarannya.
“Saya sudah melihat korban, dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Serta menyampaikan segera memproses hukum kejadian tersebut,” kata Jatmiko. (Ant)
Baca juga: Polres Aceh Utara tangkap suami aniaya istri
Discussion about this post