ALIBI.id [18/6/2023] – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu armada kapal illegal fishing berbendera Malaysia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Sabtu, menyampaikan Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan menangkap kapal illegal fisihing (pencuri ikan) berbendera Malaysia setelah melakukan pengejaran karena kapal sempat kabur.
“Kapal Pengawas Hiu 16 berhasil menghentikan satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM. SLFA 5323”, ujarnya.
Baca juga: Kronologi polisi lumpuhkan kapal pengebom ikan di perairan Simeulue
Kapal tersebut kini dikawal ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai, Riau untuk proses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.
Adapun kapal tersebut diawaki oleh lima orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
Bila didapati bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka nakhoda kapal KM. SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar rupiah.
Sebelumnya, KKP juga berhasil menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia bernama KM KHF 2226 (68,80 GT) Kamis (1/6/2023). (Ant)
Baca juga: PSDKP Lampulo tangkap dua kapal pukat trawl di Selat Malaka