ALIBI.id [17/3/2023] – Kantor Kementerian Agama Kota Sabang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja Usia Sekolah di Aula MAN Sabang, Jumat (17/3/2023).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, Mukhlis yang didampingi Plt Kasi Bimais Eriadi mengatakan pentingnya edukasi secara dini kepada remaja usia sekolah.
“Bimbingan Perkawinan Pranikah di usia sekolah menjadi sangat penting untuk menekan angka pernikahan remaja di masa sekolah. Kesiapan remaja masa sekolah yang dirasa masih kurang, menyebabkan dampak negatif di kemudian hari,” kata Kakankemenag Sabang.
Baca juga: Periode Januari-Maret, 120 warga Aceh Timur ajukan gugatan cerai
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan batasan minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun,” sebutnya.
Kata Mukhlis, kegiatan ini merupakan Program Kementerian Agama melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mengadakan pembekalan pengetahuan tentang pernikahan usia dini agar terhindar terjadinya pernikahan usia belia yang masih rentan, baik dari kesehatan dan mental.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah yang sudah memfasilitasi kegiatan Bimbingan Perkawinan Pranikah Usia Remaja/sekolah yang dilaksanakan pada hari ini di Aula MAN Sabang, dan kami mengucapkan terima kasih juga kepada seluruh tamu undangan dan kepada seluruh peserta yang telah berhadir untuk menyukseskan kegiatan ini,” ucap Mukhlis.
Baca juga: Kasus gugat cerai di Abdya meningkat
Terakhir Eriadi mengharapkan remaja yang akan memasuki jenjang perkawinan nantinya mempunyai ilmu yang cukup dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala MAN Sabang Suhaimi dan pemateri dari Dinkes dan KB Yunidar serta para staf di Seksi Bimais Kankemenag Sabang.
Discussion about this post