ALIBI.id [27/6/2023] – Presiden RI Joko Widodo resmi melakukan Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat, di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Provinsi Aceh, pada Selasa (27/6/2023).
“Pada hari ini kita berkumpul di Pidie, Aceh, untuk memulihkan luka bangsa kita atas pelanggaran HAM berat masa lalu, yang meninggalkan luka berat bagi korban dan keluarga korban,” kata Jokowi, dipantau secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, di Banda Aceh, Selasa (27/6/2023).
Jokowi mengatakan, luka tersebut harus segara dipulihkan untuk terus bisa bergerak maju. Pemerintah akan menempuh penyelesaian non yudisial, yang fokus pada pemulihan hak-hak korban.
Baca juga: Mahfud MD: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Aceh termasuk cepat
“Dan hari ini kita bersyukur, alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM Berat di 12 peristiwa, yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” sebut Jokowi.
Didampingi Menkopolhukam Mahfud MD, secara simbolis Jokowi turut menyerahkan implementasi program tersebut kepada delapan korban pelanggaran HAM Berat.
Jokowi juga berdialog dengan korban pelanggaran HAM di Simpang KKA Aceh, juga dengan korban peristiwa pelanggaran HAM Komunis tahun 1965 yang saat ini ada di Ceko dan Rusia dan tidak bisa kembali ke Indonesia.
Baca juga: Amnesti Internasional: Penghancuran Rumoh Geudong merusak upaya keadilan HAM di Aceh
“Ya negara Indonesia kita ini negara besar, jadi ada peristiwa-peristiwa yang mengikuti juga kadang-kadang peristiwanya baik, kadang-kadang tidak baik, saya kira normal di negara-negara lain pasti memiliki sejarah-sejarah seperti itu,” sebut Jokowi.
Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih kepada para korban dan ahli waris korban atas kebesaran hati untuk menerima proses penyelesaian HAM setelah melalui penantian panjang.
“Semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada, awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD sebut proses hukum pelaku pelanggaran HAM tetap berjalan