ALIBI.id [25/5/2023] – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Berkah Mulya Bersama berinisial R, oleh salah satu tersangka yang saat ini telah ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi timbunan lokasi MTQ senilai Rp1,9 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2020 lalu.
“Kasus ini terungkap saat penyidik meminta keterangan kepada direktur perusahaan, yang mengakui bahwa tanda tangan di dalam dokumen kontrak telah dipalsukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Rabu (24/5/2023).
Sebelumnya pada Selasa (23/5/2023) lalu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi MTQ senilai Rp1,9 miliar di Dinas Syariat Islam kabupaten setempat pada tahun 2020 lalu.
Ada pun tiga tersangka yang ditahan tersebut terdiri dari SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat. Kemudian MS selaku pelaksana kegiatan serta IS selaku pemilik perusahaan.
Kajari Siswanto menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp399 juta lebih, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh dalam proyek timbunan lokasi MTQ pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar lebih.
Baca juga: Kejari Aceh Barat tahan tiga tersangka korupsi proyek MTQ
Siswanto menjelaskan, pemalsuan tanda tangan tersebut terjadi setelah tersangka MS menghubungi tersangka I untuk memalsukan tanda tangan saksi R selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama, dan tersangka I menyetujui bahwa tanda tangan saksi R dipalsukan oleh tersangka MS.
Pada tanggal 1 September 2020 tersangka I juga menyuruh istrinya yaitu saksi DK (wakil direktur) CV Berkah Mulya Bersama untuk bersama dengan tersangka MS pergi ke Notaris untuk membuat surat kuasa pinjam pakai CV. Berkah Mulya bersama kepada tersangka MS.
Setelah surat kuasa dibuat di Notaris maka semua dokumen mengatasnamakan saksi R, selaku direktur ditandatangani oleh tersangka MS termasuk membuat Rekening Bank atas nama tersangka MS yang seolah-olah tersangka MS termasuk dalam kepengurusan CV. Berkah Mulya Bersama.
Pembuatan rekening baru tersebut diduga bertujuan agar saat dilakukan pembayaran uang proyek, tidak perlu lagi melalui rekening saksi R selaku direktur perusahaan.
Selama proses penyelidikan, penyidik juga menemukan keterangan bahwa rekening baru tersebut telah digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran 100 persen dari hasil proyek, dan saksi R selak selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS.
Kajari Siswanto mengatakan pihaknya juga menemukan data proyek bahwa volume pekerjaan sesuai kontrak yang seharusnya diselesaikan oleh pihak rekanan sebesar 12.358,87 meter kubik. Namun volume pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan sebesar 9.029,63 meter kubik.
“Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik,” katanya.
Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, nilai yang dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar Rp1.274.533.931.81,-
Sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp399.442.623. (Ant)