ALIBI.id [19/4/2023] – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap Hariadi Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) periode 2016 – 2021 yang merangkap Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Dalam bagian dari proses pemeriksaan itu, kejaksaan langsung melakukan pemblokiran dua rekening bank yang diduga terkait dalam korupsi rumah sakit daerah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan bahwa Hariadi diperiksa pada Senin (17/4/2023). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Baca juga: Rugikan negara, Jaksa geledah Rumah Sakit Arun Lhokseumawe
“Selain Hariadi, Penyidik Kejari Lhokseumawe juga turut memeriksa beberapa saksi antara lain dari LMAN Jakarta serta dari DJKN Aceh,” katanya.
Dikatakan Therry Gutama, pemeriksaan yang dilakukan dalam bagian dari pemeriksaan lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut dilakukan di Kantor Kejari Lhokseumawe.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, Penyidik Kejari Lhokseumawe juga langsung melakukan pemblokiran terhadap dua rekening bank milik PT RS Arun Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Aceh minta BUMN lakukan pengembangan KEK Arun
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menyegel sebagian ruang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe kemudian mengalihkan pengelolaan rumah sakit itu di bawah PT Rumah Sakit Arun Medika, anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe.
Selain itu, jaksa juga menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. (Ant)